Facebook Twitter RSS

Latest News

AD/ART Majelis Perwakilan Kelas (MPK)


BAB 1
KEORGANISASIAN MPK SMA NEGERI 1 PINRANG
PASAL 1
Nama dan Tempat
Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas yang selanjutnya disebut dengan MPK
MPK bertempatkan di SMA Negeri 1 Pinrang
PASAL 2
Kedudukan
MPK adalah Majlis Perwakilan Kelas sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di SMA Negeri 1 Pinrang
PASAL 3
Susunan Pengurus MPK
Susunan pengurus MPK :
1.      Ketua Umum (Presidum I)
2.      Ketua I            (Presidum II)
3.      Ketua II (Presidum III)
4.      Sekretaris Umum
5.      Sekretaris I
6.      Bendahara Umum
7.      Bendahara I
8.      Komisi-komisi
9.      Kepanitiaan tertentu
a.       Dewan penasihat yang diambil dari perwakilan kelas XII
PASAL 4
Tugas dan Wewenang
Tugas Ketua Umum MPK:
1.      Pimpinan sidang
2.      Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang dan guru-guru.
3.      Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
4.      Mengawasi kinerja OSIS SMA Negeri 1 Pinrang
5.      Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta atau tidak
6.      Apabila dalam pandangan MPK OSIS SMA Negeri 1 Pinrang tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan Surat momerandum
7.      Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS
8.      Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
Tugas Ketua Idan Ketua II:
1.      Menggantikan Ketua Umum menjadi pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang.
2.      Ketua I bertanggungjawab terhadap komisi A dan B
3.      Ketua II bertanggungjawab terhadap komisi C dan D
4.      Memberikan usul, saran, kepada Ketua Umumapabila diperlukan

Sekretaris Umum MPK:
1.      Mengatur dan menganggendakan kegiatan harian MPK
2.      Melakukan pencatatan dan pengorganisasian surat masuk dan keluar
3.      Mengarsipkan surat yang masuk dan keluar

Sekretaris I:
1.      Membantu Sekretaris Umum menjalankan tugasnya
2.      Bersama Sekretaris Umum mengatur dan menganggendakan kegiatan harian MPK
Bendahara Umum:
1.      Mengelolah keuangan MPK

Bendahara I:
1.      Menggantikan Bendahara Umum apabila tidak sedang berada di tempat
2.      Membantu Bendahara Umum dalam mengelola keuangan MPK

Tugas Komisi A yang membahas tentangAD/ART,  Program Kerja dan Aspirasi/Advokasi
1.      Menyerap, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Memberi pembelaan terhadap siswa-siswi yang mengalami permasalahan dengan pihak guru ataupun siswa lain selama masih dalam ketentuan yang berlaku
3.      Meninjau seluruh kegiatan OSIS
4.      Mengevaluasi organisasi terhadap program kerja yang telah dibuat
Tugas Komisi B membahas pengembangan bakat dan penalaran,olahraga, seni dan budaya
1.      Merumuskan bentuk kegiatan siswa-siswi yang menunjang kepada kegiatan akademik kemudian diusulkan kepada OSIS
2.      Mengawasi OSIS didalam kinerja bidang olahraga,seni dan budaya
3.      Memberi saran terhadap semua program kerja dibidang olahraga,seni dan budaya
4.      Mengawasi OSIS dalam bidang pengembangan bakat dan minat
Tugas komisi C membahas tentang MKO (Manajemen Keuangan Organisasi) dan pengembangan organisasi dan kesiswaan juga kesejahteraan
1.      Mengawasi kinerja OSIS dalam bidang kesejahteraan
2.      Melakukan audit keuangan OSIS
3.      Mengawasi kinerja OSIS dalam bidang organisasi dan kesiswaan

Tugas Komisi D membahas rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi :
1.      Mengawasi kinerja OSIS dibidang informasi dan komunikasi
2.      Memberikan saran dan usulan
3.      Merekomendasikan setiap agenda rapat dengar

PASAL 5
Hak dan Kewajiban MPK
MPK mempunyai hak :
1.      Membuat Program Kerja
2.      Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS
3.      Ikut serta menjadi anggota kepanitiaan yang diselenggarakan oleh OSIS
4.      Meminta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS
5.      Menerima dan menolak laporanan pertanggungjawaban Ketua OSIS
6.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kesiswaan SMA Negeri 1 Pinrang
7.      Menetapkan tata tertib MPK
8.      Menetapkan tugas dan wewenang MPK sesuai dengan pasal 5 ART Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang

PASAL 6
Peserta MPK
1.      Peserta MPK terdiri dari perwakilan kelas yang menjabat sebagai Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Bendahara Umum, Bendahara dan komisi-komisi yang telah ditetapkan
2.      Pengambilan sumpah atau janji MPK dilakukan dalam musyawarah siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang dipandu oleh kesiswaan, pembina OSIS dan guru-guru lain
3.      Pemberhentian MPK dilakukan karena :
a.       Atas permintaan sendiri, kecuali para ketua tingkat
b.      Meninggal dunia
c.       Sudah tidak terdaftar lagi sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
d.      Status kepersertaan MPK dicabut oleh MPK SMA Negeri 1 Pinrang
4.      Pergantian MPK karena alasan ayat 3 diatur oleh ketetapan sendiri
5.      Masa kepengurusan MPK adalah satu periode masa kepengurusan dan berakhir bersama-sama dengan pengambilan janji atau sumpah pengurus MPK baru
PASAL 7
Presidium Sidang
1.      Presidium sidang adalah alat kelengkapan MPK sebagai satu pimpinan yang bersifat kolektif
2.      Presidium sidang terdiri dari tiga orang presidium sidang
3.      Presidium sidang I memiliki tugas :
i.  Memimpin sidang Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
ii. Mengadakan konsultasi dengan presidium II dan III
4.      Presidium II memiliki tugas menggantikan presidium I
5.      Presidum III memiliki tugas menggantikan presidum II

PASAL 8
Komisi-komisi
1.      Komisi-komisi adalah anggota MPK
2.      Setiap komisi terdiri dari satu orang Koordinator dan Sekretaris serta masing-masing komisi memiliki empat orang anggota
3.      Komisi-komisi bertugas
a.       Komisi A bertugas membahas AD/ART serta Program Kerja dan Aspirasi/advokasi
b.      Komisi B membahas tentang pengembangan bakat dan penalaran,olahraga,seni dan budaya
c.       Komisi C membahs tentang MKO dan pengembangan organisasi dan kesiswaan
d.      Komisi D membahas tentang rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi

PASAL 9
Sidang Istimewa
1.      Sidang istimewa merupakan forum tertinggi dalam keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Sidang istimewa dilaksanakan apabila:
i. Ketua OSIS terbukti melanggar AD/ART atau GBPK Organisasi kesiswaan Keluarga
SMA Negeri 1 Pinrang
ii. Apabila ada perubahan AD/ART
iii. Sidang istimewa tetap bisa dilaksanakan apabila ketua OSIS berhalangan
PASAL 10
Tata Kerja Komisi
Landasan tata kerja komisi :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Ketetapan MPK
3.      Surat tugas MPK
1.      Menerima dan atau meminta surat undangan rapat kegiatan
2.      Memberikan saran berupa ide kegiatan dalam rapat kegiatan
3.      Mengawasi jalan kegiatan baik peserta ataupun panitia kegiatan yang diadakan oleh OSIS
4.      Menerima atau meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan
5.      Membahas laporan kegiatan pertanggungjawaban dari panitia kegiatan
6.      Menerima atau meminta proposal kegiatan dari panitia kegiatan
7.      Memberikan saran anggaran dalam rapat kegiatan
8.      Memberikan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
9.      Menerima atau meminta laporan berkala secara khusus dan secara umum dari OSIS atas program kerja yang telah dilaksanakan.
10.  Menerima atau meminta laporan anggaran dan belanja secara berkala dari OSIS
Standar Mekanisme Pengawasan MPK
1.      Sistem Rapat Dengar
Rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas suatu program atau kebijakan OSIS
Rapat dengar dilakukan secara rutin dan berkala yang didalamnya membahas tentang suatu program atau kebijakan dengan OSIS
2.      Pengawasan lapangan kegiatan atau aktivitas OSIS
Pengawasan lapangan aktivitas OSIS dalam melaksanakan program kerjanya.
3.      Sidang Pleno adalah persidangan yang dilakukan tiap akhir semester untuk melaporkan pertanggung jawaban organisasi juga dilakukan untuk pemilihan pengurus MPK yang baru.
4.      MPK mempunyai hak :
1.      Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan
2.      Hak Interprelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS
3.      Hak Budget, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai keterangan
4.      Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan hak interprelasi
5.      point-point evaluasi kegiatan :
a.       Evektifitas kegiatan terhadap proses kerja dan koordinasi
b.      Ruang lingkup bidang garapan dalam melaksanakan kegiatan
c.       Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan
d.      Akumulasi kegiatan yang terlaksana
e.       Ketercapaian kegiatan
6.      Mekanisme Kerja
1.      Rapat dengar rutin antara MPK dan OSIS
2.      Pada saat rapat dengar MPK mengajukan pertanyaan yang mengarah pada perolehan informasi dan data kegiatan OSIS
3.      Pada saat rapat dengar OSIS memberikan keterangan dan tanggapan kepada MPK mengenai pertanyaan yang diajukan MPK
4.      MPK memberikan usul,pendapat,saran kepada OSIS apabila kejanggalan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART demi kemajuan kinerja OSIS
5.      Rapat dengar diusulkan oleh MPK atau OSIS
BAB 2
PASAL 11
Lambang dan Atribut
1.      Lambang dan atribut yang digunakan oleh Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang adalah sebagai berikut :
i. logo
ii. bendera
iii. stempel
iv. atribut lain yang dibutuhkan ditentukan kemudian
BAB 3
OTONOMI ORGANISASI SMA NEGERI 1 PINRANG
PASAL 12
Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi MPK,OSIS diatur dalam lembaga masing-masing
Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah berupa lembaga foderasi di lingkungan
BAB 4
PASAL 13
MEKANISME HUBUNGAN SMA NEGERI 1 PINRANG
1.      OSIS SMA Negeri 1 Pinrang memiliki jalur komando dan koordinatif dengan MPK
2.      Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB 5
DANA KEGIATAN SISWA
1.      Iuran siswa
2.      Dana dari pihak lain yang halal
3.      Mekanisme penggunaan dana kegiatan diatur kemudian
BAB 6
PENUTUP DAN KETENTUAN LAIN
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh MPK
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian

AD/ART Kelompok Seni Budaya


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SENI BUDAYA ( KSB ) SMANSA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini bernama
KELOMPOK SENI BUDAYA (KSB) SMANSA

Pasal 2 : WAKTU
Organisasi ini didirikan di Pinrang, ± 3 tahun yang lalu
untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Pinrang, Sulawesi Selatan, Indonesia dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.

BAB II
YURISDIKSI, ASAS, DAN SIFAT

Pasal 1 : YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2 : ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, dan dasar-dasar budaya dan kesenian yang ada di Indonesia.

Pasal 3 : SIFAT
Organisasi ini dibentuk dari persamaan rasa dan jiwa memiliki / patriotic pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturrohim Antara Anggota Aktif dan Mantan Anggota KSB SMA Negeri 1 Pinrang, dengan memberikan sumbangsi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi KSB SMA Negeri 1 Pinrang yang kemudian berkembang sebagai bagian organisasi sekolah yang berkarya, memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahteraa-an siswa sehingga bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3 :
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebgagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2011


Tim Perumus :                        
Pengurus Kelompok Seni Budaya (KSB)

   Ketua Umum                                                                                                           Sekretaris Umum



 Muh. Khaedir Pasry                                                                                        Nursyamsi Usman
 Nis: 14636                                                                                                      Nis: 14624

                                                             Mengetahui

     Kepala Sekolah                                                                                           Pembina



Drs. H. Ridwan Ali M.Pd                                                                             Syamsul Bahri
Nip: 196072 81903 1 004                                                                   Nip: 19710414 200502 1 002








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SENI BUDAYA (KSB) SMANSA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas KSB dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya PENERIMAAN ANGGOTA DAN PEMBERIAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGURUS. Anggota inti juga adalah anggota yang telah mengikuti LKS dan LDK yang dilaksanakan oleh OSIS.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan KSB SMA Negeri 1 pinrang.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi anggota inti anat Anggota Simpatisan, harus mengisi folmulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus aktif mengikuti pertemuan rutian serta memiliki SK didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota (NIA) yang dijelaskan di ayat 2.
Ayat 4 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak dipilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, berhak menggunakan fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, berkewajiban memenuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/event/aktifitas yang dilakukan oleh organisasi baik KSB maupun Organisasi lain di SMA Negeri 1 Pinrang.

Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Angoota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaanya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada pengurus, apabila diperlukan, bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota Inti.


Ayat 2 :
Pengurus berjumlah 15 orang, terdiri atas Ketua Umum, Ketua1, Ketua 2, Sekertaris Umum, Sekretaris 1 , Sekretaris 2, Bendahara Umum, Bendahara 1, Bendahara 2, Koordinator Defisi Musik, Koordinator Defisi Teater, Koordinator Defisi Tari , Koordinator Defisi Kriya, Koordinator Defisi Desain Grafis, dan Koordinator Defisi Lukis.
Ayat 3 :
Jika ada event yang diselenggaran oleh organisasi maka dapat dibuat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus Event.


Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.


Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat  Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.

Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban mambuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.


Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi, dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4 : MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Angguta Pengurus Organisasi adalah 1 periode.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti.
 Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga suara yang hadir.

BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1 : RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambilan keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan dipimpin oleh Pembina Organisasi.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6 :
Musyawarah Anggota berhak memberhentikan pengarahan, pertimbangan teguran kepada pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika diperlukan .

Pasal 2 : DEWAN PRESISIUM
Ayat 1 :
Terdiri dari Anggota Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Pembina berjumlah minimal 2 (Dua) orang.
Ayat 3 :
Pembina Ditetapkan/dipilih/ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Ayat 4 :
Pembina bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Pembina berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1 :
Keuangan organisasi berasal dari OSIS.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3 :
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan pertama
Pasal 4 :
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Pinrang, pada tanggal 16 Agustus 2011


Tim Perumus
Pengurus Kelompok Seni Budaya (KSB)

      Ketua Umum                                                                                             Sekretaris Umum



   Muh. Khaedir Pasry                                                                                      Nursyamsi Usman
   Nis: 14636                                                                                                    Nis: 14624

                                                             Mengetahui

     Kepala Sekolah                                                                                             Pembina



Drs. H. Ridwan Ali M.Pd                                                                                 Syamsul Bahri
Nip: 196072 81903 1 004                                                                   Nip: 19710414 200502 1 002